Jumat, 19 Agustus 2011

Prusahaan Rokok Indonesia Menjerit Cukai Naik

Pemerintah diminta naikkan cukai rokok

Oleh Bambang Priyo Jatmiko



Jakarta-"kba.ganas"

Pemerintah diminta untuk menaikkan cukai rokok sebesar 13%-15% pada 2012, dari rata-rata sebesar 5% selama ini.

Selain itu, pemerintah perlu menyederhanakan sistem cukai, karena yang berlaku selama ini terlalu rumit dan berpotensi terjadi penyimpangan oleh perusahaan rokok besar.

Peneliti dari Lembaga Demografi UI Abdillah Ahsan menuturkan pemerintah harus menaikkan cukai rokok dengan besaran yang lebih besar dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Untuk pertumbuhan ekonomi, kami memasang 7% dan inflasi 6%. Dengan demikian, pemerintah harus bisa mematok cukai sebesar 13% hingga 15% pada 2012," ujarnya hari ini.

Menurut Abdillah, dengan cara itu pemerintah bisa mengendalikan dampak rokok. Pasalnya, dengan mematok kenaikan sebesar 5%, tidak ada upaya yang serius dari pemerintah untuk mengurani dampak tersebut.

"Tujuan cukai kan untuk mengurangi dampak rokok, dan dengan mematok kenaikan cukai sebesar 5%-6% seperti selama ini, harga rokok tetap murah," lanjutnya.

Kenaikan cukai rokok sebesar 13% hingga 15% akan diajukan Lembaga Demografi UI kepada pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, pemerintah berencana kembali menaikkan cukai rokok pada tahun depan guna meningkatkan pendapatan negara.//source-bisnis.com (tw)-//kba.ajiinews//ganas//ras//


Tidak ada komentar:

Posting Komentar