Kamis, 13 Januari 2011

Polisi Salah Tangkap

Kasus Salah Tangkap

Jakarta,"kba.ajiinews.ganas"

Pemberitaan oleh berbagai media massa terkait dengan kasus SALAH TANGKAP beberapa hari lalu langsung direspon oleh Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Kapolri berjanji untuk menindak anak buahnya yang melakukan salah tangkap dan kasus ini telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya. Pada Senin (07/12/2009), tiga anggota Polsek Beji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus salah tangkap dan ketiganya ditahan penyidik di Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya. Kompas (08/12/20009) diberitakan bahwa Kepala Satuan Reserse Mobil Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ahmad Rivai secara terpisah mengatakan, pihaknya meminta keterangan dua petugas satpam di lokasi kejadian. Saksi membenarkan adanya penangkapan Rizal dan pemukulan tersebut.

Namun demikian, hal terpenting dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat adalah pemberitaan yang acap kali hanya melihat dari sisi sepihak, yang notabene didasarkan pada pembuatan berita-berita yang menarik dan dinilai akan memiliki nilai jual tinggi, sementara nilai kebenarannya perlu dipertanyakan.

Bagaimanapun kebenaran atas peristiwa tersebut, munculnya keraguan pada tingkat masyarakat terhadap profesionalisme polisi di lapangan harus dapat dijadikan sarana pembelajaran serta pendorong bagi lembaga kepolisian agar benar-benar profesional dalam menjalankan tugas-tugas pokoknya. Pemukulan yang dilakukan oleh anggota Polsek Beji, walaupun dalam konteks sebagai manusia pada umumnya dapat dimaklumi tetapi sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, pemukulan tersebut selayaknya tidak perlu terjadi. Hingga Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri pun berjanji segera membenahi pola pembinaan personel di institusi Polri agar benar-benar profesional dalam menjalankan tugas pokok.

Menurut hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Beji Polres Metro Depok, memang diakui benar adanya telah terjadi SALAH TANGKAP terhadap Saudara RIZAL. Tetapi, kesalahan tangkap dan bahkan terdapat dugaan pengeroyokan dan atau penganiayaan tersebut bukan suatu kesengajaan atau suatu keteledoran beberapa anggota Polsek Beji semata. Dari hasil penyelidikan terhadap dugaa kasus pengeroyokan dan penganiayaan oleh anggota Polri Polsek Beji, Depok tersebut, diperoleh hasil bahwa :

- Pada hari Sabtu (05/12/2009) sekitar pukul 13.30 WIB, Anggota Polsek Beji sedang melaksanakan Pengamanan Acara hiburan Konser Musik di Margo City, Pondok Cina, Depok.

- Di tengah pelaksanaan tugas tersebut, Anggota Polsek Beji berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga melakukan pencopetan barang berupa Hand Phone dan diamankan ke Polsek Beji.

- Saat bubar acara konser musik dan bubarnya penonton, tepatnya di depan Depok Town Square, ada seorang masyarakat menunjuk korban (RIZAL) sebagai teman pelaku copet yang sebelumnya diamankan oleh petugas Polsek Beji, dan korban (RIZAL) saat itu telah tertangkap dan dipukuli oleh massa.

- Korban (RIZAL) kemudian berhasil diamankan oleh anggota Polsek Beji, pada saat itu korban tidak percaya bahwa yang mengamankannya adalah polisi sampai-sampai anggota Polsek Beji tersebut mengeluarkan Kartu Tanda Anggota dan Senjata Api, tetapi korban (RIZAL) tetap tidak percaya serta terus meronta dan minta tolong.

- Merasa kesal dan emosi, anggota Polsek Beji pun melakukan pemukulan terhadap RIZAL pada bagian dada dan menendangnya, kemudian diikuti oleh anggota lain yang memukul dan menampar pipi korban (RIZAL). Sedangkan anggota Polsek lainnya hanya memegangi dan memiting korban karena meronta terus-menerus.

- Korban kemudian dibawa ke Kantor Polsek Beji, dan setelah dipertemukan dengan ketiga orang yang diduga sebagai pelaku pencopetan sebelumnya, ternyata korban (RIZAL) bukan merupakan kelompok pencopet tersebut. Disinilah diketahuinya bahwa telah terjadi SALAH TANGKAP dan korban (RIZAL) kemudian dipulangkan.

- Sementara terhadap 3 (tiga) anggota Polsek Beji tersebut telah dilakukan pemeriksaan terkait dengan kasus pengeroyokan dan atau penganiayaan untuk diproses lebih lanjut-sumber berita bareskrim polri.//kba.ajiinews//ganas//

Tidak ada komentar:

Posting Komentar